Lanjut Sekda, hal ini tentu memacu Pemkab Raja Ampat untuk lebih proaktif dalam menjaring Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak .
Kami juga memberikan apresiasi kepada resort-resort yg selama ini telah membayar dengan tertib, dan akan kami berikan apresiasi berupa penghargaan bagi mereka.
Namun yang belum membayar tegas kami akan pasang pemberitahuan bahwa resort atau objek pajak tersebut,belum membayar pajak, sampai dengan mereka membayar dan pemberitahuan kami buka lagi.
Tujuan nya adalah sama sama menghargai dan menaati aturan yang berlaku. Tuturnya.
” Karena kewajibannya dengan membayar pajak sesuai ketentuan, dan diharapkan untuk membayar pajak,dan retribusi tepat waktu serta tidak menunggak dan membayar dengan cara transfer atau non tunai guna menghindari kebocoran,” tandas Sekda Raja Ampat .DR. Yusuf Salim,M.si.